MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR SYARI'I

Posted by Unknown Kamis, 03 Oktober 2013 0 komentar
Tidak Dapat Shalat di Awal Waktu dan Berjamaah Karena Pekerjaan, Bagaimana Solusinya?
DISADUR OLEH WILDAN

Assalamu'alaikum wr wb. Sebelumnya saya mohon maaf jika mengganggu kesibukan Antum. Ada beberapa pertanyaan terkait dengan shalat tepat waktu dan persepsi shalat pada waktunya. Studi kasusnya seperti ini.

Di tempat kerja saya, ada 7 karyawan terdiri dari 6 laki, dan 1 perempuan yang mempunyai peran sesuai dengan jobdesknya masing-masing. Manager, Keuangan, Admin, Kasir, Logistik, dan 2 orang operator mesin.
Waktu kerjanya dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore. Pada saat Istirahat dan waktu shalat Zhuhur dan Ashar, Toko ini tentu tidak bisa tutup. Maka ada yang jaga sekitar 2-3 orang. Nah, ada satu orang yang bersih kukuh untuk shalat berjamaah tepat waktu. Namun, dia berada di posisi kasir. Dengan Alasan mendahulukan kepentingan akhirat. Sedangkan pelanggan di tempat kami bekerja intensitasnya sangat sering pengunjung. Kecuali pas shalat Jum'at. Menurut Antum, bagaimana solusinya ustadz? Jazakallah khair. (Findik Surya)
Jawaban:
Wa 'Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'Ala Rasulillah wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Man waalah, wa ba'd:

Jazakallah khairan kepada saudara penanya, Findik Surya … semoga Allah Ta'ala selalu menaungi Antum, keluarga, dan kaum muslimin yang istiqamah dengan hidayah dan rahmat-Nya.
Diperintahkan Shalat Di awal waktu
Shalat   di awal waktu memiliki perintah dalam agama dan mengandung keutamaan yang banyak, bahkan disebut sebagai amal yang lebih utama dibanding berbakti kepada kedua orang tua dan jihad fi sabilillah.
Dari Hanzhalah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
" مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ: رُكُوعِهِنَّ، وَسُجُودِهِنَّ، وَوُضُوئِهِنَّ، وَمَوَاقِيتِهِنَّ، وَعَلِمَ أَنَّهُنَّ حَقٌّ مِنْ عِنْدِ اللهِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ " أَوْ قَالَ: " وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ "
"Barang siapa yang menjaga shalat lima waktu; baik rukuknya, sujudnya, wudhunya, waktu-waktunya, dan dia tahu bahwa itu adalah hak yang berasal dari Allah, maka dia masuk surga." Atau Beliau bersabda: "wajib baginya surga." (HR. Ahmad No. 18345, juga 18346 dengan lafazh: hurrima 'alan naar – diharamkan neraka baginya. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: shahih bisyawaahidihi – hadits ini shahih dengan berbagai riwayat lain yang menguatkannya. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad, 30/287)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'Anhu:

أ يُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّه
            "Amal apakah yang paling Allah cintai?" Rasulullah menjawab: "Shalat tepat waktu," Orang itu bertanya: "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab: "Berbakti kepada kedua orang tua." Orang itu bertanya lagi: "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab: "Jihad fi sabilillah."  (HR. Bukhari No. 527,  2970 dan Muslim No. 139)
Dari sini kita bisa mengetahui keutamaan yang sangat tinggi tentang shalat tepat waktu, bahkan lebih Allah Ta'ala cintai dibanding berbakti kepada kedua orang tua dan jihad fi sabilillah.
Imam Ibnu Baththal menjelaskan sebagai berikut:
  فِيهِ أَنَّ الْبِدَارَ إِلَى الصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ أَوْقَاتِهَا أَفْضَل مِنْ التَّرَاخِي فِيهَا ؛ لِأَنَّهُ إِنَّمَا شَرَطَ فِيهَا أَنْ تَكُونَ أَحَبّ الْأَعْمَالِ إِذَا أُقِيمَتْ لِوَقْتِهَا الْمُسْتَحَبِّ .
             "Dalam hadits ini ditegaskan bahwa bersegera shalat pada waktunya merupakan perbuatan paling utama dibanding mengulur-ngulur waktu, karena tepat waktu merupakan syarat amal tersebut menjadi amal yang paling utama, maka ditegakkannya shalat pada waktunya, itulah yang dianjurkan."   (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 2/157. Lihat juga Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 2/9)
Menunda shalat tanpa alasan syar'i
Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (QS. Al Ma'uun: 4-5)
Apakah makna orang-orang yang lalai dari shalatnya? Beragam makna disampaikan para mufassir generasi salaf,  di antara mereka ada yang menafsirkan ayat itu sebagai orang yang mengulur waktu shalat.
Imam Abu Ja'far bin Jarir Ath Thabari mengutip beberapa perkataan para ulama salaf sebagai berikut:
عن مصعب بن سعد، قال: قلت لأبي، أرأيت قول الله عزّ وجلّ :( الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ ) : أهي تركها؟ قال: لا ولكن تأخيرها عن وقتها.
            Dari Mush'ab bin Sa'ad, dia berkata: Aku bertanya kepada ayahku, "apa pendapatmu tentang ayat: "Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya," apakah itu maksudnya meninggalkan shalat?" Ayahku menjawab: "Bukan, tetapi mengakhirkannya dari waktunya."
عن ابن عباس، في قوله:( الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ ) قال: الذين يؤخِّرونها عن وقتها.
            Dari Ibnu Abbas, dia berkata tentang ayat: "Orang-orang yang lalai dari shalatnya," yaitu orang-orang yang mengakhirkannya dari waktunya."
Dan masih banyak lagi para ulama salaf yang menafsirkan demikian.  (Imam Abu Ja'far bin Jarir Ath Thabari, Jami al bayan fi Ta'wil Al Quran, Juz. 24, Hal. 631. Muasasah ar Risalah Cet. 1, 2000M-1420H. Tahqiq: Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)
Demikianlah keutamaan menyegerakan shalat di awal waktunya dan ancaman bagi mereka yang suka menunda-nunda tanpa alasan.
Lalu bagaimana jika kita memiliki udzur syar'i yang membuat dia mengalami masyaqqat (berbagai kesulitan) untuk dapat di awal waktu dan berjamaah? Jika kita memiliki berbagai udzur tersebut, maka dimaafkan shalat tidak pada awal waktunya sebagaimana keterangan nash-nash berikut.
Tertunda karena udzur syar'i
Dari Abdullah bin Fadhaalah, dari Ayahnya, katanya:
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي «وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ»، قَالَ: قُلْتُ: إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي، فَقَالَ: «حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ»
            Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengajarkan saya, di antara yang pernah dia ajarkan adalah: "Jagalah shalat yang lima." Aku berkata: "Saya memiliki waktu-waktu yang begitu sibuk, perintahkanlah kepada saya dengan suatu perbuatan yang jika saya lakukan perbuatan itu, saya tetap mendapatkan pahala yang cukup." Beliau bersabda: "Jagalah shalat al 'ashrain. " (HR. Abu Daud No. 428, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 51, 717, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 2188, Ibnu Abi 'Ashim dalam Al Aahad wal Matsaani No. 939, Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No. 826. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. (Al Imta' Al Arba'in, Hal. 48), Imam Al Hakim: shahih sesuai syarat Imam Muslim. (Al Mustadrak No. 717), dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani juga menshahihkan. (As Silsilah Ash Shahihah No. 1813))
Dalam riwayat tersebut dijelaskan tentang shalat Al 'Ashrain adalah:
 «صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا»
Shalat sebelum terbit matahari (Shalat Subuh) dan Shalat sebelum tenggelam matahari (shalat Ashar). (Ibid)
Dalam hadits ini nabi mengajarkan kepada sahabatnya untuk menjaga shalat lima waktu, tetapi   sahabat itu mengeluh kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tentang kesulitannya menjaga shalat lima waktu itu, lalu nabi memerintahkan dia untuk menjaga shalat subuh dan Ashar. Apa maksudnya? Apakah berarti dia boleh meninggalkan shalat lainnya karena kesibukannya, dan dia cukup shalat subuh dan Ashar saja? Bukan itu! Sangat mustahil nabi memerintahkan sahabat itu hanya shalat subuh dan Ashar tapi meninggalkan shalat wajib lainnya. Tetapi makna hadits ini mesti diartikan bahwa dia sangat sibuk dan kesulitan untuk menjaga shalat berjamaah, maka dia dianjurkan oleh nabi untuk menjaga shalat berjamaah subuh dan Ashar, bukan menjaga shalat subuh dan Ashar semata-mata.
Inilah Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, dia telah menjelaskan hadits ini dengan begitu bagus sebagai berikut:
وَفِي الْمَتْن إِشْكَال لِأَنَّهُ يُوهم جَوَاز الِاقْتِصَار على الْعَصْريْنِ وَيُمكن أَن يحمل على الْجَمَاعَة لَا على تَركهَا أصلا وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Pada redaksi hadits ini nampak ada hal yang membingungkan, karena seakan nabi membolehkan cukup dengan shalat al ashrain (subuh dan Ashar), kemungkinan maksud hadits ini adalah tentang meninggalkan shalat berjamaah, bukan meninggalkan shalatnya itu sama sekali. Wallahu A'lam. (Al Imta' Al Arba'in, Hal. 48)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah menambahkan:
والترخيص إنما كان من أجل شغل له كما هو في الحديث نفسه. والله أعلم
Rukhshah (keringanan) ini terjadi hanyalah karena kesibukan yang dimiliki orang itu sebagaimana keterangan dalam hadits tersebut. Wallahu A'lam. (As Silsilah Ash Shahihah No. 1813)
Demikianlah, kesibukan apa pun yang mendatangkan kesulitan untuk shalat pada awal waktu, boleh bagi seseorang untuk tidak shalat tepat waktu dan berjamaah. Inilah di antara udzur syar'i itu. Tetapi, ini hanya berlaku bagi kesibukan pada aktivitas yang halal dan bermanfaat bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat, bukan kesibukan karena kesia-siaan apalagi sibuk karena perkara haram dan maksiat.
Bahkan dibolehkan pula menunda shalat dari awal waktunya, karena sedang menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu. Ini berdasarkan riwayat Imam Muslim berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ
Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah 'Ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: "shalat  … shalat ..!" Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat… shalat! Maka Ibnu Abbas berkata: "Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?", lalu dia berkata: "Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam menjamak antara Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya." Berkata Abdullah bin Syaqiq: "Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu 'Abbas tersebut."   (HR. Muslim No. 57). Demikian. Wallahu A'lam.
Jadi, dari keterangan berbagai hadits dan penjelasan ulama, kita mendapat pelajaran bahwa bolehnya menunda shalat dari awal waktunya jika mengalami alasan yang dibenarkan syariat, seperti menuntut ilmu, berbagai kesibukan dan kesulitan yang membuatnya boleh menjamak shalat seperti sakit, takut terhadap orang kafir, hujan, safar, cuaca panas dan dingin yang ekstrim, bencana alam, atau pekerjaan yang tidak dimungkin ditinggalkan pas bersamaan shalat itu dan jika ditinggalkan akan melahirkan mudharat  yang berbahaya bagi hasil pekerjaannya, seperti: dokter sedang membedah pasien, penjaga pintu kereta, penjaga keamanan negara, pasar,  apalagi jika jumlah mereka sedikit dan sulit  mencarikan penggantinya.
Namun demikian –saran saya- janganlah keadaan itu terjadi secara terus menerus. Harus ada upaya membuat keadaan kembali normal dan wajar.   Dengan itu kita bisa kembali pada aturan awalnya shalat yakni dilakukan di awal waktunya. Memang seharusnya keadaan normal dan wajar ini yang kita usahakan, dan terus dijaga keberlangsungannya, dan jangan pula kita dikalahkan oleh keadaan yang tidak wajar dan normal terus menerus. Kitalah yang mengatur kesibukan, jangan kesibukan kita yang memperbudak kita. Demikian jawaban dan saran saya.
Khusus buat kasus saudara penanya, mungkin bisa ditugaskan kepada pegawai wanita ketika jam-jam shalat untuk menjaga di tempat kasir karena wanita tidak dianjurkan shalat di masjid. Atau jika ada yang non muslim, mungkin bisa didelegasikan dulu kepada mereka. Bisa juga dengan menambah jumlah SDM yang baru, dan sebagainya.
Wallahu A'lam
Wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wajmain.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR SYARI'I
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://pkdunida.blogspot.com/2013/10/menunda-shalat-karena-ujur-syari-oleh.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

This Blog?
Klik Klik

Find us on Facebook

Join this Blog